Friday, March 04, 2005

Dasar Komunikasi Data

Komunikasi Data bagian dari telekomunikasi ? Hmm, dulu sih begitu. Tapi sekarang nggak begitu lagi. Secara definisi komunikasi data adalah proses komunikasi dengan informasi yang dipertukarkan adalah data, suara dan gambar dalam format digital. Jadi faham kan perbedaannya dengan telekomunikasi tradisional dimana informasi yang dipertukarkan dalam bentuk analog. Kita bicara informasi aslinya lho, bukan pada saat proses transmisi/pengirimannya. Nah, proses pengiriman dan penerimaan data mulai dari pengirim sampai ke penerima akhir itulah yang disebut dengan proses komunikasi data. Sampe di sini faham kan ?

Pada perkembangannya karena kebutuhan akan komunikasi data semakin tinggi sehingga teknologi ini menjadi suatu jenis layanan baru bukan hanya bagi operator telekomunikasi yang ada, tetapi juga memicu tumbuhnya perusahaan-perusahaan penyedia jasa komunikasi data. Hal inilah yang mengawali ada perubahan regulasi dan pemecahan perusahaan operator telekomunikasi menjadi beberapa bagian, yang dikenal dengan proses deregulasi dan divestasi. Hal ini juga yang secara langsung dan tidak langsung mendorong perkembangan teknologi komunikasi yang sedemikian pesatnya dalam beberapa tahun belakangan ini.

Timbul desakan dari luar pemain yang selama ini menguasai sektor industri telekomunilasi, untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan layanan jasa yang spesifik ke penyediaan jaringan komunikasi data. Hal ini menjadi pemicu adanya deregulasi terhadap industri telekomunikasi, termasuk pemisahan antara jasa-jasa dasar seperti teleponi dan telex/telegraph pada waktu itu dan jasa-jasa nilai tambah seperti halnya komunikasi data.

Walaupun berdasarkan lisensi terpisah, akan tetapi para penyedia layanan komunikasi data yang pada umumnya adalah pemain baru yang tidak memiliki infrastruktur jaringan telekomunikasi sendiri, mereka tetap harus bekerja sama dengan carrier (telco incumbent operator) yang memang telah memiliki cakupan jaringan telekomunikasi yang luas sebelumnya. Walaupun dilain pihak, carrier tersebut juga ikut bermain di bidang yang sama, akan tetapi regulasi dari pemerintah mewajibkan mereka untuk memberikan perlakuan yang sama terutama terhadap masalah harga sewa infrastruktur kepada semua operator. Untuk memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dari aturan main di industri telekomunikasi suatu negara, maka dipandang perlu adanya sebuah perangkat hukum yang berbentuk Undang-undang yang mengatur masalah penyelenggaran telekomunikasi di negara tersebut.

Contoh yang ada di dalam negeri seperti PT. Lintas Arta, PT. Citra Sari Makmur, dll, adalah merupakan perusahaan-perusahaan penyelenggara jasa komunikasi data yang harus menyewa jaringan fisik dari PT. Telkom dan PT. Indosat, dikarenakan tidak memiliki infrastruktur sebelumnya. Seperti juga dimaklumi bahwa kedua perusahaan telekomunikasi itu juga memiliki jasa komunikasi data yang juga ditawarkan ke para pelanggan. Jika tidak ada regulasi yang jelas dari pemerintah, hal ini tentunya akan merugikan kedua perusahaan yang baru terjun ke bisnis ini, karena harus mengeluarkan investasi yang sangat besar jika ingin memiliki jaringan sendiri. Jika hal ini yang berlaku, tentunya ini bukan suatu iklim yang sehat di dalam industri telekomunikasi.

eof.

No comments: